Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan terhadap pihak yang telah dikenakan sanksi administratif, berupa tindakan: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction