Correct Article 27
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
