Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko secara berkala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction