Correct Article 25
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. separuh dari anggota Direksi; dan
b. pejabat eksekutif terkait.
(2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(3) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
