Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PVML dengan total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko. (2) PVML dengan total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk fungsi Manajemen Risiko. (3) PVML dengan total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat membentuk satuan kerja Manajemen Risiko dan/atau komite Manajemen Risiko. (4) Total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. (5) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami peningkatan total aset sehingga menjadi lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan PVML. (6) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami penurunan total aset sehingga menjadi kurang dari atau sama dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat melakukan penyesuaian pemenuhan terhadap ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction