Correct Article 23
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PVML membentuk:
a. komite Manajemen Risiko;
b. satuan kerja Manajemen Risiko; dan
c. fungsi Manajemen Risiko, berdasarkan total aset PVML.
Your Correction
