Correct Article 21
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PVML;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, serta prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha PVML;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan PVML terhadap ketentuan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PVML;
g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional PVML;
h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pengelola PVML berdasarkan hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan PVML yang bersifat material dan tindakan Direksi, Dewan Komisaris, DPS dan Pengelola PVML untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
(3) Sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi.
(4) Sistem pengendalian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(5) Sistem pengendalian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Your Correction
