Correct Article 15
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang andal dan tepat waktu;
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko PVML; dan
c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
(3) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(4) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Your Correction
