Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha PVML; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko. (2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Your Correction