Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi DPS paling sedikit: a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI.
Your Correction