Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Direksi dan Pengelola paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh PVML secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi dan Pengelola; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi LPEI. (3) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (4) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (5) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (6) Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (7) Tanggung jawab Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan b. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris dan DPS: 1. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau 2. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI. (8) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dan Pengelola wajib memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional PVML dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko PVML.
Your Correction