Correct Article 41
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
PVML selain LPEI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero) disampaikan mulai periode
penilaian tahun 2024 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025;
b. Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara LPBBTI disampaikan mulai periode penilaian tahun 2025 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2026;
c. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar disampaikan mulai periode penilaian tahun 2027 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2028;
d. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah disampaikan mulai periode penilaian tahun 2028 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2029;
dan
e. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil disampaikan mulai periode penilaian tahun 2030 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2031.
Your Correction
