Correct Article 39
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Dalam hal PVML menerapkan Manajemen Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digabung dengan fungsi Manajemen Risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PVML yang bersangkutan.
Your Correction
