Correct Article 33
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML selain LPEI wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) LPEI wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu.
(4) PVML wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib mendapat persetujuan Direksi atau Pengelola.
(6) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(7) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PVML selain LPEI yang melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil Risiko.
(8) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi bulan Desember merupakan bagian dari hasil penilaian tingkat kesehatan bagi LPEI.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana diatur diatur pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
