Correct Article 31
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru, LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. sistem dan prosedur operasi standar dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru;
b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat dengan produk dan aktivitas baru;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru;
d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan
e. analisis aspek hukum dan pelindungan konsumen untuk produk dan aktivitas baru.
(3) LPEI wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada konsumen yang dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh konsumen.
(4) Direksi harus menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Komisaris.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
Your Correction
