Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PVML dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, DPS, Pengelola, dan/atau pegawai PVML untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PVML dengan menggunakan sarana atau fasilitas PVML.
Your Correction