Correct Article 30
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
PVML dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, DPS, Pengelola, dan/atau pegawai PVML untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PVML dengan menggunakan sarana atau fasilitas PVML.
Your Correction
