Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PVML wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PVML. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan PVML maupun konsumen; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan f. transparansi informasi kepada konsumen. (3) Sistem informasi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit menggambarkan profil Risiko dan tingkat keuntungan maupun kerugian untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha secara akurat. (4) Analisis aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup: a. adanya potensi Risiko Hukum yang ditimbulkan oleh pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan b. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aspek dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memperhatikan paling sedikit: a. informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tidak menyesatkan konsumen; b. informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan Risiko yang mungkin timbul bagi konsumen; c. informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal yang penting terkait dengan Risiko yang mungkin timbul; dan d. informasi lain sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (7) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (8) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (9) Kegiatan usaha PVML merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria: a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh PVML; atau b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh PVML namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada PVML. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction