Correct Article 4
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Operasional;
d. Risiko Strategis;
e. Risiko Likuiditas;
f. Risiko Hukum;
g. Risiko Kepatuhan; dan
h. Risiko Reputasi.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Pasar;
c. Risiko Operasional;
d. Risiko Strategis;
e. Risiko Likuiditas;
f. Risiko Hukum;
g. Risiko Kepatuhan;
h. Risiko Reputasi; dan
i. Risiko Asuransi.
(3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Penyelenggara LPBBTI wajib diterapkan paling sedikit untuk:
a. Risiko Kredit;
b. Risiko Operasional;
c. Risiko Strategis;
d. Risiko Hukum;
e. Risiko Kepatuhan; dan
f. Risiko Reputasi.
(4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian:
a. dengan lingkup wilayah usaha nasional wajib diterapkan paling sedikit untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Pasar;
3. Risiko Operasional;
4. Risiko Strategis;
5. Risiko Likuiditas;
6. Risiko Hukum;
7. Risiko Kepatuhan; dan
8. Risiko Reputasi;
b. dengan lingkup wilayah usaha provinsi wajib diterapkan paling sedikit untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Pasar;
3. Risiko Operasional;
4. Risiko Strategis;
5. Risiko Likuiditas;
6. Risiko Hukum;
7. Risiko Kepatuhan; dan
8. Risiko Reputasi; dan
c. dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota wajib diterapkan paling sedikit untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Operasional;
3. Risiko Strategis;
4. Risiko Likuiditas;
5. Risiko Hukum;
6. Risiko Kepatuhan; dan
7. Risiko Reputasi.
(5) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Lembaga Keuangan Mikro:
a. dengan skala usaha besar wajib diterapkan untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Operasional;
3. Risiko Likuiditas;
4. Risiko Hukum;
5. Risiko Kepatuhan; dan
6. Risiko Reputasi;
b. dengan skala usaha menengah wajib diterapkan untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Operasional; dan
3. Risiko Likuiditas; dan
c. dengan skala usaha kecil wajib diterapkan untuk:
1. Risiko Kredit;
2. Risiko Operasional; dan
3. Risiko Likuiditas.
Your Correction
