Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; dan h. Risiko Reputasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; h. Risiko Reputasi; dan i. Risiko Asuransi. (3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Penyelenggara LPBBTI wajib diterapkan paling sedikit untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Operasional; c. Risiko Strategis; d. Risiko Hukum; e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi. (4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian: a. dengan lingkup wilayah usaha nasional wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Pasar; 3. Risiko Operasional; 4. Risiko Strategis; 5. Risiko Likuiditas; 6. Risiko Hukum; 7. Risiko Kepatuhan; dan 8. Risiko Reputasi; b. dengan lingkup wilayah usaha provinsi wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Pasar; 3. Risiko Operasional; 4. Risiko Strategis; 5. Risiko Likuiditas; 6. Risiko Hukum; 7. Risiko Kepatuhan; dan 8. Risiko Reputasi; dan c. dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; 3. Risiko Strategis; 4. Risiko Likuiditas; 5. Risiko Hukum; 6. Risiko Kepatuhan; dan 7. Risiko Reputasi. (5) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Lembaga Keuangan Mikro: a. dengan skala usaha besar wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; 3. Risiko Likuiditas; 4. Risiko Hukum; 5. Risiko Kepatuhan; dan 6. Risiko Reputasi; b. dengan skala usaha menengah wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; dan 3. Risiko Likuiditas; dan c. dengan skala usaha kecil wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; dan 3. Risiko Likuiditas.
Your Correction