Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan asas resiprokal dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan KPPVL.
Your Correction