Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Your Correction