Correct Article 27
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Sejak tanggal keputusan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Your Correction
