Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sejak tanggal keputusan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Your Correction