Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPVL wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kantor pusat KPPVL dicabut izin usaha oleh otoritas negara setempat. (2) Dalam hal kantor pusat KPPVL dicabut izin usaha oleh otoritas negara setempat, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penutupan KPPVL. (3) Dengan penerbitan keputusan penutupan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPVL wajib: a. menghentikan kegiatan KPPVL; dan b. menyelesaikan seluruh kewajiban.
Your Correction