Correct Article 23
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pejabat yang berwenang di kantor pusat KPPVL mengajukan permohonan penutupan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan:
a. alasan penutupan KPPVL; dan
b. surat pernyataan bahwa:
1. kewajiban KPPVL kepada pihak lain telah diselesaikan yang disertai bukti penyelesaian dan/atau termasuk langkah penyelesaian berupa skema penyelesaian; dan
2. jika terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab kantor pusat KPPVL;
dan
c. pihak di INDONESIA yang ditunjuk mewakili KPPVL untuk melakukan penyelesaian kewajiban sebagaimana yang tercakup dalam skema penyelesaian.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan penutupan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal:
a. dokumen permohonan diterima secara lengkap;
dan
b. seluruh kewajiban KPPVL telah diselesaikan, termasuk langkah penyelesaian berupa skema penyelesaian.
Your Correction
