Correct Article 22
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penutupan KPPVL.
(2) Penutupan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. permintaan kantor pusat dari KPPVL;
b. izin usaha kantor pusat KPPVL dicabut atau dilikuidasi oleh otoritas negara setempat; atau
c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penutupan KPPVL oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penutupan KPPVL.
Your Correction
