Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pemimpin KPPVL sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction