Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin KPPVL wajib menyampaikan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum kantor pusat dari KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum disahkan oleh otoritas negara setempat, disertai dengan dokumen pendukung. (2) Otoritas Jasa Keuangan: a. memberikan penetapan nama KPPVL dengan nama yang baru; dan/atau b. melakukan pencatatan atas perubahan bentuk badan hukum kantor pusat dari KPPVL, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima secara lengkap. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum menerima dokumen pendukung secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan belum dapat melakukan pencatatan terkait perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum KPPVL yang baru dalam database Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction