Correct Article 13
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) KPPVL wajib menyampaikan rencana kerja untuk 1 (satu) tahun ke depan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana kerja KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian kegiatan yang akan dilakukan KPPVL untuk 1 (satu) tahun ke depan dengan mengacu pada kegiatan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) KPPVL wajib menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang ditandatangani oleh pemimpin KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 30 November.
(4) Apabila batas akhir penyampaian rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, rencana kerja disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian rencana kerja.
Your Correction
