Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPVL wajib menyampaikan laporan triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan format formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. debitur/perusahaan pasangan usaha di INDONESIA yang menerima pembiayaan/penyertaan modal dari kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri; b. nilai pembiayaan/penyertaan modal; c. sektor ekonomi; d. lokasi; e. tanggal penempatan pembiayaan; dan f. jatuh tempo (untuk skema pembiayaan). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
Your Correction