Correct Article 11
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Kegiatan yang dapat dilakukan KPPVL:
a. memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di INDONESIA;
c. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d. melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
e. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan INDONESIA kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
g. membantu para eksportir INDONESIA guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
h. mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di INDONESIA untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
i. memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
j. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPVL dapat melakukan kerja sama dengan PVL di INDONESIA.
(3) KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha PVL.
Your Correction
