Correct Article 9
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (5), Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPVL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan/atau Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal KPPVL telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (5), Pasal 6 ayat
(1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau ayat (3), KPPVL dikenai sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau larangan melakukan kegiatan KPPVL.
Your Correction
