Correct Article 7
PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pemimpin KPPVL wajib bertempat tinggal di INDONESIA.
(2) Pemimpin KPPVL bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang dilakukan KPPVL.
(3) Pemimpin KPPVL dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai pemimpin perusahaan lain dan/atau lebih dari 1 (satu) kantor perwakilan perusahaan asing.
Your Correction
