Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemimpin KPPVL. (2) Calon pemimpin KPPVL wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Calon pemimpin KPPVL yang telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang pada kantor pusat PVL yang berkantor pusat di luar negeri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal calon pemimpin KPPVL yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku. (5) KPPVL wajib menginformasikan pengangkatan pemimpin KPPVL kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengangkatan, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau dokumen pengangkatan dari pejabat yang berwenang pada kantor pusat PVL yang berkantor pusat di luar negeri. (6) Dalam hal calon pemimpin KPPVL tidak disetujui berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan, KPPVL mengajukan calon pemimpin KPPVL pengganti untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Your Correction