Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan izin pembukaan KPPVL diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen persyaratan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada pejabat berwenang PVL yang berkantor pusat di luar negeri. (4) Pejabat berwenang PVL yang berkantor pusat di luar negeri harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, KPPVL dianggap membatalkan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke KPPVL dalam rangka analisis dan penelitian atas kesesuaian dokumen. (7) Dalam hal permohonan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembukaan KPPVL. (8) Dalam hal permohonan izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat berwenang PVL yang berkantor pusat di luar negeri disertai dengan alasan penolakan. (9) Dalam hal KPPVL yang telah memperoleh izin pembukaan KPPVL belum melakukan kegiatan sebagai KPPVL dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan pemberian izin pembukaan KPPVL sebagaimana dimaksud pada ayat (7), izin pembukaan KPPVL yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
Your Correction