Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang akan membuka KPPVL di INDONESIA harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kinerja dan reputasi yang baik; dan b. memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam perekonomian INDONESIA. (2) KPPVL berkantor pusat di ibu kota provinsi.
Your Correction