Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. PVL yang berkantor pusat di luar negeri yang telah beroperasi di INDONESIA sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus memperoleh persetujuan pembukaan KPPVL dari Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; dan/atau b. penyaluran modal atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh KPPVL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dapat dilakukan sampai dengan penyaluran modal atau pembiayaan berakhir.
Your Correction