Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Your Correction