Correct Article 29
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) LKM berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan kegiatan penghimpunan Simpanan wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Your Correction
