Correct Article 28
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau yang setara pada perusahaan lain.
(2) LKM wajib memastikan Direksi tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 2 (dua) perusahaan lain.
(3) LKM wajib memastikan Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai dewan komisaris atau yang setara pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain.
Your Correction
