Correct Article 17
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) LKM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian dan/atau penggantian Direksi LKM;
c. pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal LKM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (12), Pasal 11 ayat (15), Pasal 15 ayat (10), dan/atau Pasal 16 ayat
(2), dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan LKM melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
