Correct Article 14
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) Permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf b dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha dengan setoran modal secara nontunai tercantum dalam Lampiran I pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin usaha LKM inkubasi dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5% (lima persen).
(3) Rasio Pinjaman bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan.
(4) Jumlah Ekuitas LKM inkubasi yang mengajukan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan;
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.
Your Correction
