Correct Article 9
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. setoran modal secara tunai; atau
b. setoran modal secara nontunai.
Your Correction
