Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yang meliputi desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. (2) LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit: a. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan; b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kecamatan; atau c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama LKM pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi LKM yang mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai. (5) Setoran modal LKM dilarang: a. berasal dari pinjaman; dan b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan tindak pidana keuangan lain.
Your Correction