Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKM dilarang dimiliki selain oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha milik desa; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pemerintah daerah provinsi; dan/atau e. koperasi.
Your Correction