Correct Article 2
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) Badan hukum LKM terdiri atas:
a. koperasi; dan
b. perseroan terbatas.
(2) Ketentuan kepemilikan untuk LKM yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
(3) Kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.
(4) Sisa kepemilikan saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. koperasi.
(5) Kepemilikan setiap warga negara INDONESIA atas saham perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a paling banyak 20% (dua puluh persen).
Your Correction
