Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rapat anggota atau rapat umum pemegang saham diselenggarakan. (2) Pelaporan pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham yang menyetujui konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham tercantum dalam Lampiran I pada tabel 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha sebagai LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan izin usaha. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk MENETAPKAN izin usaha, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction