Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKM yang telah memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat izin Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan. (2) Apabila LKM belum melaksanakan rapat anggota atau rapat umum pemegang saham dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan izin konversi yang telah diberikan.
Your Correction