Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah skala usaha besar; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor LKM untuk memastikan kesiapan operasional LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada LKM. (5) LKM menyampaikan kekurangan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen, LKM dianggap membatalkan permohonan izin konversi. (7) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada LKM yang bersangkutan. (8) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction