Correct Article 21
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan konversi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan konversi tercantum dalam Lampiran I pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah skala usaha besar.
Your Correction
