Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional wajib mengumumkan rencana konversi dan dampak konversi terhadap nasabah melalui papan pengumuman di kantor LKM pada tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat.
Your Correction