Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan konversi dari LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi ketentuan: a. memenuhi Ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan b. konversi yang dilakukan tidak merugikan nasabah.
Your Correction