Correct Article 18
PERBAN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Current Text
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
