Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 41-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Pasti, sisa Efek yang dialokasikan pada Penjatahan Pasti dialokasikan pada Penjatahan Terpusat.
Your Correction